Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung, Bambang Indarto, S. Sos. I, selalu membersamai warga dalam menyelesaikan akta iktar wakaf. Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) beliau ikut dalam tindak lanjut penyertifikatan tanah wakaf kuburan Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Selasa, (24/01/24).
Bambang mengatakan, sertifikat tanah wakaf mutlak diperlukan untuk menjaga kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Dan program ini hasil dari MOu Menteri Agama dan Menteri Agraria dalam rangka sertifikat tanah wakaf.
Seperti kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu warga atas nama Samsudin T mewakafkan tanah kuburan Desa Lubuk Sini. Dalam penyelesaian surat atau akta ikrar wakaf ini tentunya banyak hal yang harus diselesaikan hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf. Dan KUA Taba Penanjung selalu siap untuk membantu hal tersebut di atas.
"Alahamdulillah semua keperluan akta ikrar wakaf atas nama tanah kuburan lubuk sini sudah kita atasi dengan lengkap dan sempurna," Ungkap Bambang.
Wakif mengucapkan terimakasih kepada pejabat PPAIW yang bekerja dengan tulus serta dapat meneruskan amal jariyah bagi wakif tanah. Beliau berharap semoga kegiatan ini bermanfaat untuk amal akhirat.
Kemudian lanjut Bambang, bahwa PPAIW juga nol rupiah dalam mencatat ikrar wakaf, walaupun kadang harus jemput bola lokasi wakaf dan belum ada regulasi wakaf tanah itu berbayar, semuanya gratis nol rupiah.
Dalam kegiatan ini, Kasi Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan tata cara persyaratan dalam pengurusan proses sertifikat tanah wakaf kepada warga yang datang. ( RW)