Kantor Kemenag Mukomuko Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Mukomuko (Humas) -- Menjelang Ramadhan 1446 H,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko,melalui Bidang Peyelenggara Zakt Wakaf  menggelar kegiatan Rapat Penetapan Zakat Fitrah di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko,pada Selasa(18/2/2025).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko,H.Widodo,S.H.I menuturkan rapat koordinasi penetapan zakat fitrah ini perlu dilakukan lebih awal, supaya dapat disosialisasikan dengan massif dan umat muslim dapat menyiapkan zakat fitrah dengan baik.

"Rapat penetapan zakat fitrah ini perlu kita bahas lebih awal,supaya dapat disosialisasikan jauh-jauh hari dan masyarakat muslim dapat menyiapkan zakat terbaiknya," kata H.Widodo,S.H.I  saat memberikan sambutan.

Daragthuni Penyelenggara Zakat Wakaf mengatakan, timnya telah melakukan survei harga beras yang dijual di pasar-pasar.Hal ini untuk dasar dalam menentukan klasifikasi besaran zakat fitrah.

Berdasrakan Hasil Rapat Koordinasi yang di hadiri oleh para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko,Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko,Kabag Kesra Sedta Kab Mukomuko,Ketua MUI Kabupaten Mukomuko,Ketua BAZNAS,Pimpinan Ormas Islam,Ketua DMI,Kepala KUA se-Kabupaten Mukomuko menetapkan:Zakat Fitrah sebaiknya menggunakan beras yang     dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting/jiwa,Qimat Zakat Fitrah Jika diganti dengan uang sebagai berikut:Kualitas Tiggi/Premium sejumlah Rp 45.000,00(Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);Kualitas Sedang/Medium sejumlah Rp.40.000,00(Empat Puluh Ribu Rupiah);Kualitas Lokal sejumlah Rp.35.000,00(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).[f3a2]


TERKAIT

Berita LAINNYA