Kota Bengkulu (Humas)-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan proses Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bengkulu, Rabu (19/2).
Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag ,MM. ketika memberikan sambutan menyampaikan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penyuluh dan Masyarakat yang menjadi peserta Rakor ini tentunya harus memahami unsur Wakaf.
"Dalam PP No.42 Tahun 2006, ada beberapa unsur tanah yang bersertifikat Wakaf diantaranya ada Wakif (yang mewakafkan), Nadzir Wakaf (yang mengelola), lahan/tanah yang diwakafkan, dan Ikrar Wakaf". Papar Kepala Kantor.
Beliau berharap agar informasi yang didapat melalui Rakor ini bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat agar target 30.000 Sertifikat Tanah Wakaf se-Indonesia bisa tercapai.
Sementara itu, Kepala BPN, Nirwanda M.H, menjelaskan bahwa kepengurusan Sertifikat Tanah Wakaf tidak sulit asalkan semua persyaratan bisa dipenuhi. Salah satu hal yang penting adalah Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh KUA.
Selain itu, BPN juga telah melakukan inovasi melalui penerbitan Sertifikat Elektronik. "Tingkat keamaan Sertifikat Elektronik sangat tinggi. Hal ini membatasi mafia tanah yang bisa tiba-tiba mengambil tanah seseorang". Jelas Kepala BPN. (HumasKota)