Tindak Lanjut Rekomendasi FKUB, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja Kordinasi Dengan Kepala Gereja Santo Tarsisius

Seluma (Humas) -  Kerukunan hidup antar umat beragama berarti keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kerukunan antar umat beragama dapat diwujudkan dengan saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama, tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu, melaksanakan ibadah sesuai agamanya, mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah. Sebagai wadah demi terciptanya kerukunan umat beragama, didirikanlah FKUB. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, FKUB bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.

Merujuk surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Seluma mengenai Gereja Santo Tarsisius di Desa Bukit Peninjauan II sebagai tindak lanjut dari adanya permohonan rekomendasi Pengurusan IMB, Fifih Nurlatifah selaku Penyuluh Agama Islam sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Kabupaten Seluma menemui kepala Gereja Santo Tarsisius pada Senin (12-08). Fifih berkomunikasi dengan Thomas, DT dan menanyakan perihal jumlah jemaat yang terdata di Gereja Santo Tarsisius tersebut dan bagaimana perihal jadwal kegiatan yang dilaksanakan di Gereja tersebut.  “Ada 29 KK Jamaat yang terdata di Gereja Katolik Santo Tarsisius Bukit Peninjauan II, atau sekitar 70 orang. Kegiatan kami laksanakan setiap Sabtu sore dan Minggu pagi. Jika sabtu sore sudah kami laksanakan, maka minggu pagi tidak kami laksanakan lagi. Untuk dokumentasi kegiatannya, nanti kami kirimkan” Ujar Thomas. (Eka/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA