Seluma (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) adalah adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA Kecamatan berkedudukan di kecamatan dan dipimpin oleh Kepala dengan tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
KUA Kecamatan merupakan ujung tombak layanan publik Kementerian Agama kepada masyarakat. Dalam hal ini, keberadaan KUA yang memenuhi standar pelayanan mutlak diperlukan. Selain diperlukan sarana-prasarana yang memadai untuk mendukung layanan (PTSP), tidak kalah penting adalah diperlukan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang dimemiliki, ungkap Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja,Rabu(13/11).
Standar pelayanan wajib dipublikasikan agar masyarakat mengetahui rincian prosedur, biaya hingga persyaratannya. Ini merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat .Selain menerapkan standar pelayanan di KUA, penting juga untuk menyediakan ruang arsip yang representatif. Karena dokumen-dokumen pernikahan itu, suatu saat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, perawatannya memerlukan perhatian khusus, termasuk adanya tenaga Arsiparis yang Ditempatkan disetiap KUA,agar pelayanan di KUA semakin prima di masa mendatang. (Eka/JA)