Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Pernikahan, Kemenag Rejang Lebong Siapkan MoU dengan Dukcapil

Rejang Lebong (HUMAS) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag., MH, bersama dengan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, memimpin rapat persiapan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong. Rapat ini bertujuan untuk membahas kerja sama terkait pelayanan six in one dalam penerbitan dokumen kependudukan pasca pernikahan. (04/02).

Acara yang digelar di Aula Kantor Kemenag Rejang Lebong tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Rejang Lebong. Dalam rapat ini, dibahas secara rinci mengenai langkah-langkah strategis dalam mempermudah proses administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.

H. Lukman dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi calon pengantin (catin) yang membutuhkan dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya. Ia berharap bahwa dengan adanya pelayanan six in one, proses penerbitan dokumen tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan langsung terintegrasi antara Kemenag dan Dukcapil.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal penerbitan dokumen kependudukan pasca pernikahan. Kami berharap dengan adanya kemudahan ini, para catin tidak perlu lagi khawatir dengan prosedur yang rumit dan dapat langsung mengurus dokumen administrasi mereka tanpa harus melalui banyak tahapan,” ujar H. Lukman.

Pelayanan six in one yang dimaksudkan dalam MoU ini akan memungkinkan masyarakat yang baru menikah untuk memperoleh berbagai dokumen kependudukan sekaligus dalam satu layanan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat serta mempermudah akses mereka terhadap dokumen penting setelah pernikahan.

Hadir dalam rapat ini, seluruh Kepala KUA yang memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran administrasi pernikahan di tingkat kecamatan. Mereka juga akan turut berperan dalam sosialisasi dan pelaksanaan kerja sama ini di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pelayanan yang diberikan.

Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk segera melakukan finalisasi MoU antara Kemenag Rejang Lebong dan Dukcapil, dengan harapan implementasi layanan six in one dapat segera dimulai dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.(prada)


TERKAIT

Berita LAINNYA