Kantor Kemenag Lebong Tetapkan Qimad Zakat Fitrah 1446 H/ 2025 M

(Lebong Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong bersama unsur Stakeholder di wilayah Kabupaten Lebong mulai dari Sekda Kabupaten Lebong, Ketua MUI Kabupaten Lebong, Kesra Kabupaten Lebong, Baznas Kabupaten Lebong, Dinas Perindang Kabupaten Lebong, Dinas Perindang, Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebong, Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, Asisten I dan II Bupati Lebong,  NU, Muhammadiyah, Ka KUA se-Kabupaten Lebong, Ka Madrasah se-Kabupaten Lebong, Pengawas Madrasah MI, MTs, MA, PD IPARI Kab. Lebong , dan Pimpinan Pondok Pesantren Bitang Smilan, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Qur’an menyelenggarakan kegiatan Rapat Penentuan Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Lebong Tahun 1446 H. Senin, (10/03/2025).

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga pada hari dan malam idul fitri baik itu untuk dirinya ataupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum shalat idul fitri.

Oleh karena itu, untuk menentukan kadar zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M untuk wilayah Kabupaten Lebong dipandang perlu adanya penetapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong.

Kegiatan  di gelar Di Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Penetapan Zakat Fitrah ini berdasarkan Sumber Makanan Pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Lebong, dengan kisaran harga beras saat ini dan wajib bagi setiap jiwa yang berada dalam tanggungannya, beberapa masukan serta mendengar Harga Beras saat ini dari setiap Kepala KUA Kecamatan, serta mendengarkan kisaran harga di sampaikan oleh Dinas Perindang Kabupaten Lebong serta masukan-masukan dari Sekda Kab. Lebong, serta dinas terkait,

Penetapan Kadar Zakat Fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para Mustahiq dan penerima sesuai kaidah Syar’I yang masuk dalam 8 (delapan asnaf Yaitu Fakir, Miskin, Amin, Mualaf, Riqab (Hamba Sahaya), Ghorimin (Orang Yang terlilit Hutang), Fisabilillah (Orang yang Berjuang Dijalan Allah) Dan Ibnu Sabil (Orang Yang sedang Dalam Perjalanan).

Kakan Kemenag Kabupaten Lebong, mengatakan bahwa dengan ditetapkannya besaran Zakat Fitrah ini, diharapkan semua lapisan masyarakat Khususnya umat muslim yang berada di wilayah Kabupaten Lebong untuk membayar Zakat Fitrah, agar Zakat yang dikeluarkan sebagai pembersih harta yang kita dapat selama ini, dan menyempurnakan Ibadah Bulan Puasa Ramadhan. Zakat Fitrah bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima Zakat Fitrah, terlebih lagi menyenangkan bagi yang kurang mampu dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri, dengan harapan menjadi keberkahan dalam kehidupan kita.

Lebih lanjut Kakan Kemenag berharap kepada Bimas Islam untuk perlu dibuat himbauan Akad Zakat pada Masyarakat untuk membayar Zakat melalui Amil Zakat Masjid, agar ada keberkahan dari yang diberikan Muzakki kepada Amil Zakat, Jelas Azizi.        

Sementara itu, Rizkal Efendi, S.H selaku Kabag Kesra mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, sangat mendukung kegiatan ini, merupakan ajang silaturrahmi, kolaborasi, dan kerja sama antar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Penentuan Zakat Fitrah ini harus dengan Real data dilapangan dan besarannya, Mari Kita Bersama dalam Kegiatan ini Menentukan besaran Zakat Fitrah, kami dari Pemda Lebong sangat perlu dukungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong dalam kemajuan daerah Kabupaten Lebong Kedepannya, ungkap Rizkal.

Setelah melalui berbagai Argument dan masukan yang disampaikan oleh peserta Rapat, ditetapkan bahwa nominal pembayaran Zakat Fitrah yang disepakati, dan dipimpin secara langsung oleh Arief Azizi, S.Ag., M.H selaku Kakan Kemenag Lebong bahwa Zakat Fitrah berasal dari bahan pokok beras yang biasa di Konsumsi Masyarakat Kabupaten Lebong.

Beras Kategori Premium/Super Rp. 38.000.- / 10 Canting per/jiwa

Beras Kategori Medium Sebesar Rp. 35.000.- / 10 Canting per/jiwa

Beras Kategori terendah Sebesar Rp.32.000.- / 10 Canting per/jiwa

Kasi Bimas Islam Malvinas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat Kami menetapkan bahwa Qimat Zakat Fitrah ini berdasarkan harga pasaran beras di Kabupaten Lebong yang diperoleh dari , Dinas Perindang, Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebong, Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, Survei harga beras dari Setiap Kepala KUA se-Kabupaten Lebong. Dari MUI Kabupaten Lebong dan pendapat dari Kasi Pendis Dengan adanya keputusan ini, masyarakat bisa membayar zakat sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari, Tutup Malvinas. (HR).


TERKAIT

Berita LAINNYA