Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja Ingatkan Mahasiswa KKN dan Jamaah Perihal Nikah Usia Dini

Seluma (Humas),-   Menikah adalah sunnah Nabi dan sangat dianjurkan oleh agama. Menikah adalah ibadah yang bisa mengekang seseorang dari perbuatan maksiat. Rasulullah Saw. bersabda, “Hai para pemuda! Barang siapa di antara kalian sudah mampu (lahir-batin) untuk menikah, segeralah menikah karena menikah lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun, barang siapa belum mampu, berpuasalah karena puasa bisa menjadi perisai (dari perbuatan keji).” (H.R Bukhari).

Hadis di atas begitu gamblang menjelaskan bahwa, yang dianjurkan menikah adalah mereka yang mampu secara lahir dan batin. Jika hanya siap lahir, tetapi batinnya belum siap menerima segala konsekuensi pernikahan, maka jangan sekali-kali menikah. Begitu pun sebaliknya. Jika hal itu terjadi, bukan kebahagiaan yang akan didapat, tetapi tekanan batin yang akan dialaminya.

Perihal kesiapan menikah tersebut, Badoar Batubara, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja menyampaikan dalam pengajian rutin Majelis Taklim di Desa Air Kemuning pada Senin (05/08) dan bertepatan dengan perpisahan Mahasiswa KKN UINFAS menyampaikan perihal menunda pernikahan diusia dini. “ Ibu -ibu tolong diedukasi anak-anaknya untuk menyiapkan mental lahir batin, jangan dulu menikah jika belum cukup umur, apalagi menikah karena ikut-ikutan. Karena yang rugi pun nanti anaknya. Begitu juga kawan-kawan Mahasiswa KKN, fokus saja dulu menuntut ilmu, agar punya bekal nantinya jika sudah menikah, apalagi kalau umur masih kurang, takutnya nanti belum mampu menghadapi permasalahan yang terjadi letika sudah berumah tangga.” Ujar Badoar menjelaskan. (Naf/fifi)


TERKAIT

Berita LAINNYA