MIN 1 Bengkulu Tengah Terima Kunjungan Panwaslu

Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bengkulu Tengah, menerima kunjungan dari Tim Panwaslu dari Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah,(Humas) - Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bengkulu Tengah, menerima kunjungan dari Tim Panwaslu dari Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat, (08/12/2023). Kunjungan Tim Panwaslu kecamatan Pondok Kubang ini bertujuan untuk mensosialisasikan terkait pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Tim disambut langsung Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bengkulu Tengah didampingi kordinator bidang pendidikan diruang kerjanya. Setelah selesai salam pembuka, tim diarahkan langsung ke ruang guru untuk kegiatan sosialisasi.

Kordinator bidang Pendidikan Riyani, M.Pd,I, menjelaskan bahwa segala kegiatan perlu persiapan yang matang segubgga rencana yang telah direncanakan jadwalnya berjalan dengan lancar sesuai harapan.

“Sosilaisasi ini sebagai bentuk persiapan pemerintah dalam menyukseskan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran terutama pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun P3K dan guru serta tenaga pendidikan yang ada di MIN 1 Bengkulu Tengah. Oleh sebab itu, Tim mengharapkan kerja sama dari semuanya agar dapat mendengar informasi yang disampaikan oleh Tim kerkait larangan yang tidak boleh dilakukan tersebut. Informasi-informasi ini juga sebagai pedoman kita dalam mengahadapi Pemilihan Umum nantinya,” terang Riyani.

Muhammad Yadi mengingatkan bahwa seluruh ASN MIN 1 Bengkulu Tengah untuk tidak bergabung dalam politik praktis, karena apabila ASN terbukti menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik, secara otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selanjutnya berpesan seluruh ASN, Guru honor dan tendik untuk dapat menyalurkan hak kewarganegaraannya yaitu hak suara memilih dan tidak menjadi golongan putih (golput) pada saat pemilihan umum nantinya sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. Selain itu tidak menjanjikan atau menerima uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan baik, ujar M. Yadi menutup sosialisasinya. (EMY)


TERKAIT

Berita LAINNYA