Seluma (Humas) - Nikah itu adalah peristiwa sakral yang bukan karena yang hadir menyaksikannya tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT bersama para Malaikat di Arsy. Oleh karena itu, perlu dijaga dan jangan main - main dengan pernikahan. Sekali menikah pertahan sampai maut yang memisahkan. Peristiwa nikah yang ditangani oleh KUA Sukaraja Kali ini adalah pernikahan warga Keluraha Babatan yang melakukan Ijab Qabul Ulang untuk menghilangkan keraguan- keraguan yang ada di hati, karena sebelumnya pernah terjadi perselisihan dan pertukaran adu argumen, sehingga tanpa di sadari terucap kata cerai oleh Suami.
Ijab Qabul itu dilaksanakan dengan hikmat. Bertindak sebagai wali nikah secara langsung yaitu Kepala KUA Sukaraja H. D. Hamdan Fauzi, S. Sos. I, sedangkan yang menjadi Saksinya Penghulu Sukaraja Soltanto dan Darman.
Kepala KUA Sukaraja H. D. Hamdan Fauzi mengingatkan agar hal tersebut tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk waktu akan datang, mengingat kedua pasangan tersebut sudah mempunyai putra dan putri yang sudah beranjak dewasa ditakutkan menjadi trauma dan mempengaruhi psikologis tumbuh kembang anak- anaknya nanti. Kepala Kua Sukaraja juga mendoakan agar kedua Suami Istri tersebut menjadi keluarga yang adem,tentram dan harmonis. (Eka/Yuli)