Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI menggelar proses ikrar wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui e-AIW, Selasa (14/5).
Pengucapan Ikrar Wakaf ini dilakukan oleh Denny Iriawan, SH warga Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara (Wakif) kepada Hilman Nugraha, S.Pd.I warga Kelurahan Berkas Kecamatan Teluk Segara (Nazhir) di depan Kepala KUA Pondok Kelapa selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Imam Setiawan, MHI, disaksikan oleh M. Al. Aziz (Saksi I), Vauzan Abdul Rojak (Saksi II).
Tanah yang diwakafkan tersebut berupa tanah perkebunan seluas 7.945 M2 terletak di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa. Tanah Wakaf ini diwakafkan untuk keperluan pembangunan Pesantren Daarul Iman melalui Hilman Nugraha, S.Pd.I selaku Nazhir dan pengurus Yayasan Daarul Iman Bengkulu.
Proses Pengucapan Ikrar Wakaf dan penandatanganan AIW ini dilaksanakan di Ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa disaksikan staf KUA Pondok Kelapa dan dewan guru Yayasan Daarul Iman. Berkas AIW yang telah ditandatangani itu nantinya yang akan dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat wakaf.
Pengurusan Akta Ikrar Wakaf untuk setiap benda yang diwakafkan sangatlah penting gunanya untuk menghindari konflik dikemudian hari yang bisa ditimbulkan karena tidak adanya kepastian hukum dan wakaf tanah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.