KUA Kecamatan Sukaraja : Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Di Usia Dini dan Upaya Cegah Stunting

Seluma (Humas) - Pencegahan stunting dapat juga dilakukan dengan memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur. Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat. Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," Ucap Hamdan,Kepala KUA Kecamatan Sukaraja kepada Kades Desa Niur yang berkunjung silaturrahmi Ke KUA Kecamatan Sukaraja, Kamis,19/09.

Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan. Diharapkan para Kades di Kecamatan Sukaraja Ini bisa mensosialisasikan kepada masyarakat di desanya  tentang bahaya pernikahan anak di usia dini,hal itu juga dapat meningkatkan angka stunting bagi anak dan ibunya karena kekurangan gizi,jelas Hamdan.

Pendaftaran kehendak nikah atau daftar nikah, dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Bila kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad nikah dilaksanakan. Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA kecamatan/penghulu. Berdasarkan ketentuan di atas, untuk dapat melakukan pendaftaran kehendak nikah atau syarat daftar nikah yang diperlukan, calon pengantin memang wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Kepala KUA kecamatan/penghulu dalam melakukan pemeriksaan dokumen nikah untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah dan umurnya sudah mencukupi  sesuai undang-undang yang berlaku.Dan jika umurnya belum mencukupi dan harus menikah maka harus ada dispensasi izin menikah dari Pengadilan Agama baru bisa dilaksanakan pernikahannya ,tutup Hamdan. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA