KUA Kecamatan Binduriang : Pelayanan Konsultasi Dispensasi Nikah

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Binduriang kedatangan tamu istimewa dari Desa Simpang Beliti. Imam Desa Simpang Beliti beserta Bapak Alam Bani tiba di KUA dengan maksud berkonsultasi mengenai persyaratan dispensasi nikah. Mereka menghadap untuk meminta pengecualian atas aturan umur bagi cucu mereka yang ingin menikah, namun masih belum mencapai batas umur yang diatur dalam UU No 16 tahun 2019.

Pernikahan dalam agama Islam adalah ibadah yang sangat dianjurkan, namun pemerintah telah menetapkan peraturan yang jelas. UU tersebut menegaskan bahwa perkawinan sah diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun, dan prosesnya harus tercatat secara sah di KUA tempat mereka mendaftar.

Elidayani, S. Pd, salah seorang staf JFU Adm. Kepenghuluan KUA Kecamatan Binduriang, menjelaskan bahwa proses dispensasi ini melibatkan langkah-langkah yang cukup panjang. Pertama-tama, kedua calon pengantin harus melengkapi berkas-berkas administratif mereka di KUA. Setelah itu, KUA akan mengeluarkan surat penolakan dispensasi. Berikutnya, berkas tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama untuk diproses lebih lanjut. Setelah ada keputusan dari sidang pengadilan, barulah hasilnya dibawa kembali ke KUA Kecamatan Binduriang. Hanya setelah proses ini selesai, mereka dapat mendaftarkan pernikahan mereka dengan melengkapi semua berkas sesuai aturan yang berlaku.

Kunjungan ini menunjukkan betapa pentingnya proses hukum dan regulasi dalam mengatur perkawinan di Indonesia, serta komitmen KUA untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA