Seluma (Humas) - KUA Kecamatan Sukaraja kedatangan tamu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) seluma atas nama Linda dan Rusmaningsih. Kedatangan mereka di sambut oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I dan Penyuluh Agama Islam Dra.Halimah. Kedatangan mereka bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi tentang data nikah dibawah usia 19 tahun yang mendapat dispensasi dari pengadilan Agama.(21/5)
Kepala KUA Keacamatan Sukaraja,H.D. hamdan Fauzi ,S.Sos.I ,mengatakan data tahun 2023 data nikah dibawah usia 19 tahun yang mendapat dispensasi nikah dari pengadilan agama di Kecamatan Sukaraja ini ada 8 pasang ,sedangkan untuk tahun 2024 sampai bulan Mei 2024 yang mendaftar nikah anak usia di bawah 19 tahun yang mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama ada 2 pasang. Dilihat dari data ini nampak ada penurunan anak yang menikah di bawah umur 19 tahun yang mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacar ataupun sudah tidak sekolah lagi karena tidak mampu,TambahnyaH amdan Fauzi. (Naf/JA)