Koordinasi dan Konsultasi DP3AKB Seluma Tentang Data Nikah dibawah Usia 19 Tahun Ke KUA Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) - KUA   Kecamatan Sukaraja  kedatangan tamu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) seluma atas nama Linda dan Rusmaningsih. Kedatangan mereka di sambut oleh Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I dan Penyuluh Agama Islam Dra.Halimah. Kedatangan mereka bertujuan untuk koordinasi dan konsultasi tentang data nikah dibawah usia  19 tahun yang mendapat dispensasi  dari pengadilan Agama.(21/5)

Kepala KUA Keacamatan Sukaraja,H.D. hamdan Fauzi ,S.Sos.I ,mengatakan data  tahun 2023 data nikah dibawah usia 19 tahun yang mendapat dispensasi nikah dari pengadilan agama di Kecamatan Sukaraja ini  ada 8 pasang ,sedangkan untuk tahun 2024 sampai bulan Mei 2024 yang mendaftar nikah anak usia di bawah 19 tahun yang mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama  ada 2 pasang. Dilihat dari data ini nampak ada penurunan anak yang menikah di bawah umur 19 tahun yang mendapat dispensasi  nikah dari  Pengadilan Agama.Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh  faktor pemohon  perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacar ataupun  sudah tidak sekolah lagi karena tidak mampu,TambahnyaH amdan Fauzi. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA