Kepala MAN Seluma Hadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah 1445 H di Kemenag Seluma

Seluma (Humas)- Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk mensucikan diri dan pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Maka dari itu, untuk mengetahui besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Seluma, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma mengadakan rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H / 2024 M. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, H. Heriansyah, S. Ag., M. H, Ka. Kassubag TU, Kasi-kasi & Ka. Peny. Zawa, Ka. KUA Kec. Se Kab. Seluma, Ka. Madrasah Negeri Se- Kab. Seluma, serta PDM Seluma, Ketua Baznas Kab. Seluma, Kabag Kesra Setda Kab. Seluma, serta Kepala MUI Kab. Seluma. Rapat digelar di Aula Kementerian Agama Kabupaten Seluma pada Selasa (19/03).

Tak terkecuali Ka. Madrasah Aliyah Negeri Seluma, Ichwan Saputra, M.Pd turut hadir di rapat tersebut. Adapun hasil penetapan zakat fitrah yakni Kualitas I Rp. 40.000 perjiwa, Kualitas II Rp. 35. 000 perjiwa , dan kualitas lokal Rp. 30.000 perjiwa. Zakat fitrah diutamakan dibayar dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa (10 canting). (Eka/Riska)


TERKAIT

Berita LAINNYA