Kepala KUA Sindang Kelingi : Urgennya Validasi Data Buku Nikah

REJANG LEBONG (HUMAS) ---- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI., soroti urgennya validasi data dalam buku nikah guna menghindari berbagai kesalahan administratif di masa depan. Hal ini disampaikan saat memberikan penjelasan kepada Samino, warga Kelurahan Beringin Tiga, yang menghadapi permasalahan perbedaan nama antara di buku nikah orang tuanya dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Layanan validasi Data Nikah ini diterima oleh kepala KUA  Sindang Kelingi Samijan, S.Ag., M HI diruang kerjanya, hari Kamis 15/08/24.

Samijan menjelaskan bahwa perbedaan data ini dapat berdampak serius, terutama dalam hal pengurusan dokumen penting seperti akta kelahiran anak, KK, paspor, dan lain-lain yang membutuhkan validasi buku Nikah yang valid.," tegasnya.

Samijan juga menguraikan prosedur untuk mengubah dan perbaikan nama dalam buku nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 37 dan 38. Ia menjelaskan, perbaikan nama di buku nikah dapat dilakukan jika terdapat kesalahan penulisan atau perubahan nama, dengan syarat Akta Kelahiran Terbaru, sedangkan untuk tempat dan tanggal lahir berdasarkan surat Pengantar data dari Dukcapil setempat.

Jika salah tulis karena entrian dari KUA, maka cukup dengan mencoret kesalahan dengan dua garis, kemudian memperbaiki dengan menulis perbaikan data dengan huruf kapital, dan menambahkan paraf serta cap dinas KUA.

"Dengan mengikuti prosedur yang benar, perubahan atau perbaikan pada buku nikah bisa dilakukan tanpa menghambat keperluan administratif di kemudian hari," ujar Samijan menutup penjelasannya ,(slamet)


TERKAIT

Berita LAINNYA