Seluma (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma melakukan pembinaan kepegawaian. Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemenag Seluma, Rabu, 22 Mei 2024. Kegiatan digelar di Aula Kemenag Seluma. Hadir dalam pembinaan antara lain Kakan Kemenag Seluma dan Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Seluma Aidi Muksin, S.Sos. I, M. Ag.
Kepala Kantor Kemenag Seluma H. Heriansyah, S.Ag, MH mengatakan ASN adalah profesi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selaku pegawai pemerintah, PPPK diikat dengan perjanjian kerja yang antara lain berisi masa perjanjian kerja selama lima tahun, tugas dan tanggung jawab, target kinerja, ketentuan waktu kerja, disiplin, gaji dan tunjangan, hak cuti, pengembangan profesi, penghargaan, perlindungan, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan penyelesaian perselisihan.
H. Heriansyah, S.Ag, MH dalam arahannya mengatakan PPPK wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab. PPPK wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.imbuhnya.(Naf)