Kemenag Bengkulu Tengah Ikuti Diklat Pendidikan Khusus Propesi Mediasi (PKPM)

Diklat Pendidikan Khusus Propesi Mediasi (PKPM) yang diselenggarakan oleh KUB Kemenag RI Bersama KUB Kanwil Kemenag Bengkulu di Santika Hotel Bengkulu 

Bengkulu Tengah,(Humas) - Dalam rangka Pembangunan kesadaran hidup beragama yang damai, tentram, aman dan nyaman  serta rukun antar umat beragama,  antar pemeluk agama dan antar umat agama dengan pemerintah di dalam bingkai Negara Kesantuan Republik Indonesia (NKRI) Kasi Pendis Kemenag Bengkulu Tengah sekaligus sebagai Pengurus FKUB Bengkulu Tengah mengikuti Diklat Pendidikan Khusus Propesi Mediasi (PKPM) yang diselenggarakan oleh KUB Kemenag RI Bersama KUB Kanwil Kemenag Bengkulu di Santika Hotel Bengkulu  (23/02/2024).

Kegiatan ini dilaksana selama 5 hari dari tanggal 17-21 Pebruari 2024. KUB Kemenag RI bekerjasama dengan Walisongo Media Centre (WMC) UIN Wali Songo Jawa Tengah melakukan kegiatan Diklat calon Mediator. Propesional. Sebagai Nara sumber dalam diklat ini adalah para Fasilitator (widiaswara) dari WMC yaitu Prof Dr. Ahmad Arif Junaidi. MA,  Dr. Atin Latifah, MH. Dr. Muksin Jamil, M.Si. 

Diadakannya diklat ini adalah untuk mencetak para mediator yang professional yang memiliki pengetahuan, pengalaman  dan pemahaman tentang cara dan bagaimana mediasi dan negosiasi dilakukan takkala menghadapi berbagai permasalahan2 di tengah masyarakat dan kasus2 diperadilan atau pengadilan, baik di pengadilan agama, pengadikan negeri, pengadilan tinggi  atau Lembaga pengadilan lainnya.

Para peserta dibekali dengan ilmu pengetahuan, pengalaman dan praktek melaklukan negosiasi dan mediasi dalam berbagai jenis perkara. Disebutkan bahwa Lembaga peradilan setiap suatu perkara atau kasus  yang masuk ke Lembaga, maka sebelum dilakukan siding dan pengambilan Keputusan, maka wajib setiap permasalahan atau kasus tersebut dimediasiakan terlebih dahulu. Pengadilan akan mengakui dan menerima dan melanjutkan setiap permasalahan atas kasus tersebut apabila telah dilakukan mediasi. 

Para mediator dapat diambil atau disediakan oleh Lembaga melalui hakim media atau mediator di luar Lembaga yang sudah bersertifikat. Peserta diklat ini setelah dibekali dan dinyatakan lulus dengan sertfikat yang dimiliki diharapkan  nantinya  mampu melakukan upaya upaya mediasi dan resolosi konplik di wilayah propinsi Bengkulu atau di wilayah bertempat bekerja atau tinggalnya.

Dengan sertifikat mediator, maka yang bersangkutan diberikan hak untuk menerima dan melakukan mediasi setiap kasus atau permasalahan bagi yang membutuhkannya, dan juga  dapat membentuk sebuah asosiasi mediator centre bekerjasama dengan pengadilan atau lembaga peradilan setempat. Para mediator juga bisa menjadi naras umber atau pemateri pada setiap kegiatan pembinaan keluarga Sakinah (bimwin) atau upaya mengatasi permasalahan rumah tangga (perkawinan). 


TERKAIT

Berita LAINNYA