Jelang PEMILU, Menteri Agama Imbau Khatib Jumat Sampaikan Pesan Damai dan Persaudaraan dalam Khutbah Keagamaan

Postingan IG Kemenag RI Terkait Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Berdasarkan postingan Instagram Kemenag RI pusat per-tanggal 09 Februari 2024, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2023 yang menyoroti Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam surat edaran ini, terdapat seruan kepada Khatib Jumat untuk menyampaikan pesan krusial mengenai pentingnya mendukung pemilu yang damai, memperkokoh persaudaraan, dan mendorong umat untuk menggunakan hak suara dengan bertanggung jawab, sambil menghormati perbedaan pilihan politik.(09/02).

Isi surat edaran ini mencakup beberapa poin utama yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh Khatib Jumat di seluruh Indonesia:

1. Kondusivitas dan Sakralitas Masjid: Khatib Jumat diminta untuk menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya. Ditekankan agar aktivitas politik praktis tidak dilibatkan di dalam masjid. Jika terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, diharapkan segera ditangani dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang setempat.

2. Sosialisasi Surat Edaran: Para pengurus dan pengelola masjid diimbau untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 kepada penceramah, dai, khatib Jumat, dan seluruh jamaah masjid. Surat edaran ini dianggap sebagai panduan dalam menyusun ceramah keagamaan yang mematuhi prinsip-prinsip tertentu.

3. Pesan Pemilu Damai: Khatib Jumat didorong untuk menyampaikan pesan-pesan tentang pemilu damai, persaudaraan, dan kerukunan nasional dalam khutbah mereka pada tanggal 9 Februari 2024. Doa kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa diharapkan menjadi bagian integral dari khutbah tersebut.

Ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menag No 09 tahun 2023 mencakup poin-poin sebagai berikut:

• Mendidik, Mencerahkan, dan Konstruktif

• Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

• Menjaga Hubungan Baik Intra dan Antarumat Beragama

• Menjaga Keutuhan Bangsa dan Negara

• Mematuhi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

• Tidak Mempermasalahkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan

• Tidak Menghina atau Melecehkan Pandangan dan Praktik Ibadat Umat Beragama

• Tidak Memuat Ujaran Kebencian

• Tidak Memprovokasi Tindakan Intoleransi, Diskriminatif, Intimidatif, Anarkis, dan Destruktif

• Tidak Bermuatan Kampanye Politik Praktis

Menyikapi hal tersebut H.Lukman,S.Ag.,M.H selaku Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong mengatakan "Sebagai wakil Menteri Agama di tingkat kabupaten, kami menyambut baik dan mendukung penuh surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama terkait Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam konteks yang berkaitan dengan keberlangsungan pemilu, kami mengingatkan seluruh Khatib Jumat untuk mengutamakan pesan-pesan yang mengedepankan perdamaian, persaudaraan, dan tanggung jawab dalam menggunakan hak suara dalam ceramah-ceramah mereka. Melalui keberagaman pilihan politik, kami berharap umat dapat tetap bersatu dan menjaga kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara." ungkapnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang damai dan kondusif menjelang Pemilu, dengan peran sentral masjid sebagai tempat penyampain pesan keagamaan yang mendukung keberagaman dan persatuan bangsa.(prada)


TERKAIT

Berita LAINNYA