Perangkat Desa Renah Kurung Konsultasi Penyelesaian Permasalahan Pernikahan Tidak Tercatat

tentang pernikahan tidak tercatat atau pernikahan siri pada Selasa tanggal 17 Desember 2024.

Kepahiang, (Humas) ----Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah Layani konsultasi warga tentang pernikahan tidak tercatat atau pernikahan siri, selasa (17/12/24).

Adanya laporan dari perangkat desa tentang pernikahan tidak tercatat maka Kepala KUA langsung memberikan penjelasan permasalahan tersebut. 
"Permasalahan pernikahan tidak tercatat atau pernikahan siri ini sering kita dapatkan atau kita temui dan ini harus cepat diselesaikan karena akan mempersulit warga untuk mendapatkan hak dan status kependudukannya," ungkap Kepala KUA. 

Dalam kesempatan tersebut kepala menyampaikan bagi masyarakat yang pernikahan tidak tercatat di KUA harus mengikuti sidang Isbat nikah di pengadilan Agama. "Agar pernikahan tersebut tercatat maka masyarakat harus mendaftarkan persidangan ke Pengadilan Agama untuk mengikuti sidang Isbat Nikah," jelas Kepala KUA. 

Kepala KUA juga menyampaikan agar setiap warga ke depannya jangan ada lagi pernikahan yang tidak didaftarkan di KUA. "Pernikahan yang tidak tercatat memiliki permasalahan yang cukup. kompleks baik tidak mendapatkan hak status pernikahannya pada data kependudukan, apabila memiliki anak akan berpengaruh terhadap status anak pada akta kelahiran yang mengakibatkan anak akan berstatus anak ibu dan yang terpenting bahwa tidak adanya keterikatan secara hukum positif sehingga apabila salah satu pihak wanprestasi dalam ikatan pernikahan tidak dapat menuntut secara hukum, " pungkas Kepala.


TERKAIT

Berita LAINNYA