Ikuti Anjuran Menag RI, Ka KUA Sukaraja Himbau Masyarakat Untuk Stop Judi Online Pada Saat Khutbah Nikah

Seluma (Humas)- Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I  yang menjadi penghulu akad nikah di Desa Sido Sari  memberikan Khutbah Nikah dan berpesan kepada pengantin baru  dan masyarakat umum yang hadir menyaksikan di tempat acara tersebut diantaranya Kepala Desa Bukit peninjauan II, kepala Desa Sido Sari ,kepala Desa Riak Siabun I, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Pengurus Masjid dan Tokoh Adat   agar menjauhi judi online. Ia berkaca dari kasus polwan membakar suaminya karena uang gaji habis untuk judi online bukan hanya itu semakin meningkatnya perceraian pasangan suami istri karena kecanduan judi online.

Pada Kesempatan ini Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I menyampaikan nasehat perkawinan dan mengingatkan pasangan suami istri tentang bahaya kecanduan judi online. Hal ini disampaikan  pada khutbah nikah saat melaksanan pencatatan dan pengawasan pernikahan di Desa Sido Sari Kecamatan Sukaraja pada hari Jum,at,28 /06.

Dihadapan pasutri dan segenap tamu undangan Ia menyampaikan pentingnya  menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan membangun komunikasi dua arah, karena dengan komunikasi dua arah maka akan menghindarkan pasutri dari asyiknya berinteraksi sendiri dengan smartphone yang dimiliki. Jika pasangan sudah lebih asyik dengan Smartphone tidak menutup kemungkinan membuka situs judi online. Jika sudah Kecanduan judi online nya akan sulit menghilangkan kebiasan buruk ini, jika hal itu terjadi maka itu adalah  awal dari runtuhnya bangunan rumah tangga, untuk itu tetaplah jadikan agama sebagai landasan membina rumah tangga  agar memperoleh kebahagiaan yang hakiki,Ujarnya (Hamdan).

H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.i menambahkan  kegiatan sosialisasi larangan judi online ini merupakan salah satu program dari Kementerian Agama. Pasalnya, kecanduan judi online bisa membahayakan kehidupan keluarga ataupun di masyarakat,berikut ini tujuh bahaya judi online yang perlu kita hindari adalah:

1. Kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri

2. Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga

3.memicu tindakan kriminal dan atau membahayakan orang lain

4.Pelanggaran Privasi dan tersebarluasnya b data pribadi

5.Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain

6. Terjebak lingkaran setan dan pinjaman online ilegal

7. Anak terancam putus sekolah  dan kehilangan masa depan.

Jika menginginkan keluarga yang harmonis dan bahagia  maka jauhi lah dan jangan coba-coba bermain judi online demi kebahagian yang diimpikan bagi setiap pasangan suami istri. (Eka/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA