- Waktu pelaksanaan audit disepakati bersama, karena audit dilaksanakan pada waktu pabrik sedang produksi.
- Perusahaan menyiapkan:
- bagan alir proses,
- spesifikasi bahan (baku, tambahan dan penolong),
- dokumen pembelian bahan.
- Penilaian audit:
- LPPOM MUI: audit bahan dan proses produksi,
- Badan POM: audit penerapan CPMB mutu dan keamanan,
- Kementerian Agama: audit pertanggungjawaban halal dan layanan karyawan muslim.
- Kesediaan perusahaan memberikan izin auditor mengambil foto/gambar yang diperlukan.
- Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diadakan audit pemohon belum menyelesaikan kelengkapan yang diminta, maka akan diadakan audit ulang.
SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL |
|||
Latar Balakang | Produk yang Dapat Diajukan | Cara Permohonan | Pelaksanaan Audit |
Sertifikat Halal | Labelisasi Halal | Masa Berlaku | Jaminan Halal |