Pelaksanaan Audit

  • Waktu pelaksanaan audit disepakati bersama, karena audit dilaksanakan pada waktu pabrik sedang produksi.
  • Perusahaan menyiapkan:
    1. bagan alir proses,
    2. spesifikasi bahan (baku, tambahan dan penolong),
    3. dokumen pembelian bahan.
  • Penilaian audit:
    1. LPPOM MUI: audit bahan dan proses produksi,
    2. Badan POM: audit penerapan CPMB mutu dan keamanan,
    3. Kementerian Agama: audit pertanggungjawaban halal dan layanan karyawan muslim.
  • Kesediaan perusahaan memberikan izin auditor mengambil foto/gambar yang diperlukan.
  • Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diadakan audit pemohon belum menyelesaikan kelengkapan yang diminta, maka akan diadakan audit ulang.




SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL
Latar Balakang Produk yang Dapat Diajukan Cara Permohonan Pelaksanaan Audit
Sertifikat Halal Labelisasi Halal Masa Berlaku Jaminan Halal