Wujudkan Tertib Perwakafan, Kemenag Benteng Adakan Pembinaan Administrasi

Bengkulu Tengah (Humas) - Untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang professional dalam mengelola harta wakaf melalui Seksi Bimas Islam, Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah mengadakan Pembinaan Administrasi Perwakafan.

Kegiatan tersebut bertempat di gedung Aula Sakinah Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah, Kamis (04/03) yang di ikuti seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah, pengelola wakaf KUA Kecamatan dan jajaran Seksi  Bimas Islam.

Dalam kegiatan ini juga di hadiri langsung oleh Tim Zakat Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara di buka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah melalui Kasi Bimas Islam M.Luth, S.Ag. Dalam pembukaannya, beliau mengatakan dalam mengelola harta wakaf, dibutuhkan tangan-tangan terampil dan naluri seseorang yang mempunyai jiwa entrepreneurship dan kemampuan manajemen. Karena dalam mengelola wakaf harus senantiasa dapat bertahan dan berkesinambungan sesuai prinsip wakaf.

“Saya berharap para pengelola wakaf di KUA Kecamatan sudah harus berfikir bagaimana menghadapi masa profesional dalam mengelola wakaf. Untuk itu, salah satu kuncinya bagaimana pendataan tanah wakaf dilakukan secara benar dengan selalu melakukan updating data Sistem Informasi Perwakafan (SIWAK) di KUA Kecamatan masing-masing. Dengan data yang benar, akan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan mengenai wakaf secara tepat,” ujar M.Luth

Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Manajemen Informasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Achmad Soleh menjelaskan. Guna mewujudkan profesionalitas PPAIW dan Nazhir dalam mengelola harta wakaf diperlukan sikap peduli dan profesional. Achmad Soleh mengungkapkan bahwa PPAIW merupakan salah satu pilar penting dalam perwakafan.

"Diantara tugas pokok PPAIW adalah menyediakan administrasi wakaf dan memberikan layanan keperluan calon wakif yang akan mewakafkan harta bendanya," jelasnya.

Menurut, PPAIW memiliki peran penting diantaranya sebagai ujung tombak pelayanan perwakafan ditengah masyarakat.  Dibutuhkan keprofesionalan dalam pengelolaan harta wakaf. Karena wakaf memiliki potensi yang besar. “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut ketentuan syariah," ungkap Achmad Soleh. (pay)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA