Bengkulu (Inmas) – Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama, diperpanjang hingga 21 April 2020. Namun dipertegas Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd kepada seluruh jajarannya, kebijakan ini bukan berarti libur.
‘’ASN Kementerian Agama khususnya di Provinsi Bengkulu wajib kerja di rumah. Dan sesuai petunjuk Bapak Menteri Agama, ASN juga harus siap jika dalam keadaan mendesak mendapatkan tugas melaksanakan pelayanan publik yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online, seperti pencatatan nikah dan lainnya,’’ kata Bustasar.
Menurut Bustasar, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.
"Seperti SE yang kami terima dari Menag Pusat. Bahwa SE ini dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut,’’ jelas Bustasar.
Karenanya, pihaknya siap menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Menag RI. Dan pihaknya juga siap memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing).
‘’Sekali lagi saya harapkan kepada ASN di seluruh Kemenag se-Provinsi Bengkulu untuk dapat menindaklajuti SE ini, dan meningkatnya wabah virus corona agar dapat dicermati dengan selalu menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan pakai sabun serta berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME. ‘’Semoga duka ini segera berakhir,’’ demikian Bustasar. (Tatang)