WFH Hingga 21 April, Ka.KanKemenag MM : Maksimalkan Kerja Dirumah

Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH menginstruksikan kepada semua Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajarannya untuk memaksimalkan bekerja di rumah dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama.

Instruksi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko  Nomor: 967/Kk.07.01/2/HK.00.7/03/2020 tanggal 31 Maret 2020  Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dilingkungan dan jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sampai tanggal 21 April 2020 yang akan datang.

''Saya berharap kepada pejabat dan ASN dijajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko dapat mematuhi Instruksi yang telah disampaikan bahwa selama tenggang waktu Darurat Pencegahan Wabah Covid-19 sampai tanggal 21 April 2020 untuk dapat bekerja di rumah masing-masing dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya kecuali ada hal penting harus ke kantor. Hal ini sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa pejabat dan ASN-pun harus tinggal di rumah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,'' demikian H. Ajamalus. (Tisna)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA