WFH Diperpanjang Hingga 21 April, Kakan Kemenag Mukomuko : ASN Wajib Laporkan Kinerjanya

Mukomuko (Inmas) - Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama, diperpanjang hingga 21 April 2020.  Namun demikian, Kakan Kemenag Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH meminta kepada jajaran ASN-nya agar memberikan laporan kinerjanya kepada pimpinan masing-masing. 

''Ini untuk memaksimalkan bekerja di rumah dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya masing-masing. Karenanya diminta untuk menyampaikan laporan kinerjanya setiap hari Senin sehingga di ketahui apakah ASN yang bersangkutan benar-benar bekerja atau tidak selama masa tanggap darurat Covid-19 ini,'' kata Ajamalus. 

Menurut Ajamalus, ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama dimana ASN Kementerian Agama bekerja di rumahnya masing-masing hingga tanggal 21 April 2020 mendatang. ''Jadi mereka kerja, tetapi kerja di rumah,'' imbuhnya. 

H. Ajamalus, juga menjelaskan hal ini juga sesuai instruksi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar.MS, M.Pd bahwa selama masa tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19 ASN bukan libur tetap mereka diberi tugas untuk bekerja di rumah guna menghindari kontak langsung dengan orang lain. ''Karenanya saya berharap kepada Pejabat atasannya masing-masing ASN dapat mengawasi dan mengontrol pelaksanaan tugas dan pekerjaan di rumah masing-masing stafnya, sebagai bukti mereka bekerja (Work From Home),'' demikian H. Ajamalus (Tisna)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA