Rejang Lebong (Humas) --- Tim dari Seksi Pengelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Rejang Lebong melakukan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak Rabu (30/6) hingga Senin (5/7).
Kegiatan Monev ini dilaksanakan selain untuk melakukan pemantauan terhadap data Haji di seluruh KUA se-Kabupaten Rejang Lebong. Di samping itu, kunjungan ini juga digunakan untuk melakukan sosialisasi secara langsung terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M kepada pihak KUA, termasuk Penyuluh Agama Islam di 15 Kecamatan.
Dalam setiap sesi kunjungan, sosialisasi secara langsung disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H. Nopian Gusatari, S.Pd.I., M.Pd.I. Dalam penyampaiannya, Nopian menekankan peran KUA dalam menyampaikan informasi, memberikan pencerahan serta meluruskan informasi yang salah di tengah masyarakat secra umum, dan secara khusus terkait dengan KMA Nomor 660 tahun 2021 yang dimaksud.
“KUA sebagai Kementerian Agama yang lebih dekat kepada masyarakat kecamatan harus selalu mengupayakan sosialisai informasi terkait Ibadah Haji. Baik JFU, Penghulu maupun Penyuluh PNS maupun Non PNS harus miliki strategi yang tepat guna melancarkan agenda memerangi hoaks. Jangan biarkan masyarakat dibuai informasi yang salah,” jelas Nopian.
Lebih lanjut, Nopian meminta karyawan/karyawati di KUA se-Kabupaten Rejang Lebong untuk menciptakan pelayanan publik yang prima, dalam berbagai hal, menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta kemanusiaan dalam mempraktikkan nilai-nilai budaya kerja Kementerian Agama. (Lyanda)