Terkait Pendirian Rumah Ibadah, Ka. Subbag TU Kemenag BU Lakukan Dialog

Bengkulu (Informasi dan Humas) 10/11- Ka. Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Samsir Alamsa, S. Ag bersama dengan ketua FKUB Kab. Bengkulu Utara, Perwakilan Kantor Kesbang dan Tokoh Agama Umat Kristen, Kamis, (6/11) mengadakan dialog terkait perndirian rumah ibadah di salah Desa di Kecamatan Batik Nau.

Rapat yang di gelar di ruang kerja Camar Batik Nau tersebut di hadiri oleh Camat Batik Nau, Markisman, S.Pi, MM, Kepala KUA Batik Nau serta Panitia Pendirian Gereja Umat Kristen.

Pendirian gereja umat kristen di desa maninjau Kecamatan Batik Nau sebelumnya telah di protes oleh warga setempat karena pendirian gereja tersebut belum memenuhi syarat dalam mendirikan rumah ibadah.

Meyikapi hal tersebut, Ketua FKUB Kab. Bengkulu Utara, H. Suhatri Syukur, SH menjelaskan bahwa setiap pendirian rumah ibadah, bai itu rumzh ibadah Umat Islam, Rumah ibadah Umat kristen maupun rumah ibadah agama lainya harus memenuhi dan melengkapi persyaratan.

Lebih lanjut, Suhatri menambahkan, Persyaratan yang di maksud adalah pertama dalam mendirikan rumah ibadah jumlah penganut agama yang berada dalam sekitar tempat ibadah yang akan di bangun minimal berjumlah 90 jiwa dengan di buktikan dengan kartu tanda penduduk untuk menjadi lampiran.

Syarat yang kedua adalah mendapat persetujuan dari penduduk sekita minimal 60 orang yang di buktikan dengan melampirkan photokopy KTP yang memberikan persetujuan.

Selain itu juga, harus mendapat persetujuan dari kepala desa setempat serta Camat kemudian di teruskan ke Bupati dan di tembuskan ke Ketua FKUB dan Kemenag Kabupaten/Kota.

Apabila syarat di maksud ada yang belum terpenuhi, maka proses izin pendirian gereja tersebut belum bisa terpenuhi.

Penulis : Ribowo/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA