Terkait Akta Cerai, Kades Koordinasi ke KUA Pino Raya

Bengkulu (Informasi dan Humas), Sekitar pukul 15.45 WIB Jum’at (07/08), Kades Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Sariin mendatangi Kantor KUA Pino Raya di Dusun Kelutum Desa Pasar Pino. Kedatangan Kades untuk berkoordinasi sekaligus menanyakan tata cara pengisisan blanko pada persyaratan nikah terutama mengenai rekomendasi dan tata cara penyelesaian kasus tuntutan nikah yang terganjal belum adanya surat akta cerai dari Pengadilan Agama. “Perangkat desa masih bingung, ada warga yang mau meminta surat pengantar nikah, namun masih terganjal status sedang menjalani persidangan di PA,” kata Sariin.

Selaku aparataur pemerintahan desa, banyak temuan di lapangan, disisi lain tidak dapat mengeluarkan surat jika masih dalam sengketa persidangan. Namun, fakta di lapangan baik calon pengantin maupun orangtua terus mendesak bahkan tidak mempersoalkan. Bagi mereka dilangsunkannya pernikahan itu sudah lebih dari cukup. “Tidak berani asal beri surat, karena takut bermasalah,” ujar Kades.

Menaggapi persoalan itu, Kepala KUA Pino Raya Wahidin, S.Pd.I melalui Fungsional Penyuluh Imam Setiawan meminta agar kasus seperti ini lebih teliti agar tidak ada persoalan dikemudian hari. Menurut Imam, jika memang akta cerai belum keluar, secara hukum Negara petugas belum dapat memproses berkas nikah. “Memang banyak dijumpai, bahkan mereka baik itu catin atau orangtua tidak mengerti administrasi dan hukum yang ada, kepada mereka tetap disarankan menyelesaikan persoalan terlebih dahulu,” demikian lanjut Imam. (salim/ humas)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA