Sepakat Jalin Kerjasama, Kemenag dan BPN Tandatangani MoU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

BENGKULU (HUMAS)  ---- Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu sepakat menjalin kerjasama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Bengkulu.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kakanwil Kemenag Dr. H. Zahdi Taher, M.H.I dengan Kakanwil BPN Bengkulu Sukiptiyah, S.P., M.SI. Perjanjian kerjasama juga diikuti kepala Kemenag dan Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan di Aula Kanwil Jalan Basuki Rahmat Kota Bengkulu. Jumat, (18/3/2022). Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Bengkulu Dr. Herry Noer Ali, MA.

Selain Kakan Kemenag juga hadir Kepala Bidang dan Pembimas dilingkungan Kanwil, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Wahyu Heriyadi, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Adam Hawadi, serta sejumlah pejabat Kanwil BPN.

"Dengan kerjasama yang tertuang di Memorandum of Understanding (MoU), kita berharap dapat mempercepat pensertifikatan tanah wakaf," kata Zahdi.

Sehingga lanjut Kakanwil, proses sertifikasi tanah wakaf lebih efektif dan efisien. Apalagi, kondisi ini kerap muncul sengketa tanah wakaf yang tidak dilindungi dengan akta dan sertifikat.

‘’Aset ini penting, dan memang butuh perlindungan dan pengamanan aset wakaf umat Islam serta perlunya kehatian-hatian dalam mengelola administrasi perwakafan. Karenanya, harapan kita kebijakan ini akan membawa ketenangan juga kepada para wakaf, dan tentunya bertujuan agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat," tegas Kakanwil.

Dikesempatan yang sama, Kepala BPN Sukiptiyah, S.P., M.Si Provinsi Bengkulu juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenag Bengkulu yang telah menjalin kerjasama dengan BPN.

‘’Kami tentu merasa sangat senang, mudah-mudahan dengan kerjasama ini dapat mengoptimalkan pendaftaran tanah wakaf yang ada di Provinsi Bengkulu,’’ ungkapnya.

‘’Apalagi BPN akan memprogramkan sertifikasi elektronik, tentunya program akan memudahkan masyarakat mengakses asetnya. Sekali lagi, kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan jajaran Kemenag untuk melakukan percepatan proses sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Bengkulu,’’ tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Bengkulu Dr. Herry Noer Ali, MA yang juga menyampaikan apresiasi kepada kedua lembaga yang telah mendorong masyarakat agar aktif mendata aset dengan mewujudkan kepastian hukum hak atas tanahnya.

‘’Dengan sinergi yang baik ini, kita berharap benar-benar dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat, dan tentu harapan kita bersama dapat tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui kerjasama menjaga aset negara,’’ pungkas Herry.

Sementara Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag H. Arsan Ibrahim selaku ketua panitia mengucapkan terimakasih kepada Kakanwil dan Kepala BPN atas dukungan hingga terlaksananya perjanjian kerjasama ini.

''Semoga dengan MoU ini, kedepan tidak ada lagi tanah wakaf yg tidak punya sertifikat,'' demikian Arsan mengakhiri.

 

Penulis : Tatang/Dina --- Fhotografer : Sentosa


TERKAIT

Wilayah LAINNYA