Bengkulu (Inmas) - Kementerian Agama RI mengeluarkan sejumlah Surat Edaran (SE) di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd mengintruksikan kepada seluruh Kakan Kemenag dan jajarannya se-Provinsi Bengkulu agar SE yang telah dikeluarkan tersebut untuk dilaksanakan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
‘’Menag RI sudah mengeluarkan sejumlah SE terkait kebijakan-kebijakan yang kongkrit menghadapi wabah virus corona ini. Karenanya saya meminta kepada Kakan Kemenag, para kabid dan jajaran Kemenag se-Provinsi Bengkulu agar SE ini dilaksanakan dan disosialisasikan. Sehingga masyarakat tidak timbul tanya tanya,’’ kata Bustasar.
Menurut Bustasar, panduan atau kebijakan yang tercantum dalam SE tersebut hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan. Artinya semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. ‘’Abaikan jika duka ini sudah selesai,’’ tegas mantan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang ini.
Bustasar menjelaskan, seperti arahan Menag bahwa dikeluarkannya Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah, panduan dalam Kegiatan Belajar Mengajar baik Madrasah, Pondok pesantren serta panduan ASN dalam menjalankan tugas. Dimana hal ini dilakukan sejalan mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu dari risiko Covid-19.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” jelas Bustasar menjelaskan arahan Menag RI.
Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama. SE dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020. Dan panduan pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19. Serta surat himbauan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI tertanggal 20 Maret 2020. (Tatang)