Saksi Nikah KUA Selupu Rejang Buka Maskawin Untuk Divalidasi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/12- Maskawin merupakan hal yang penting dalam setiap prosesi akad nikah, karena sangat penting pembayaran maskawin dapat dilakukan secara tunai atau hutang.

Untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian maskawin atau mahar yang diminta calon istri dan yang akan diserahkan oleh calon suami maka kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. menginstruksikan setiap maskawin harus terbuka.

Hal ini terlihat seperti pada saat saksi KUA Selupu Rejang pada saat prosesi akad nikah yakni Reno Juliando, S.Th.I, MHI. dan Rafiuddin, S.Ag ( Imam desa karang jaya) pada rabu (2/12) membuka pembungkus kado untuk memastikan isi maskawin agar sesuai dengan permintaan calon istri.

"Calon istri di Selupu Rejang mayoritas meminta maskawin berupa seperangkat alat sholat meskipun ada juga yang meminta lain seperti emas, uang, dan bacaan Al-quran" kata Mintarno.

Ia berharap setiap maskawin berupa seperangkat alat sholat tidak perlu dibungkus rapat karena akan merepotkan saksi dan sedikit memperlambat prosesi akad nikah.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA