Saksi Nikah Di Pino Raya Tidak Boleh Asal Tunjuk

Bengkulu (Informasi dan Humas), Guna mempermudah proses administrasi pemeriksaan, pencatatan serta update daftar nikah secara online SIMKAH. Setiap pasang calon pengantin (catin) diminta melengkapi foto copy KTP para masing-masing saksi.

Data akurat akan memperlancar petugas SIMKAH dalam entri data selanjutnya semua kolom yang diminta pada lembar kerja SIMKAH terjawab. Mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK) semuanya mesti tertulis jelas.

Memang sejauh ini penunjukan saksi cenderung kebanyakan asal main tunjuk saat berlangsungnya prosesi jelang ijab kabul. Akibatnya, biodata saksi tidak lengkap, sehingga data yang mesti terisi akurat tidak dapat tertulis sesuai ketentuan. “Sekarang tidak ada lagi penunjukan asal-asalan, semuanya mesti data yang lengkap, termasuk KTP harus ada, agar keabsahan pencatatan nikah benar-benar sesuai ketentuan,” kata Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I.

Rentang waktu sekitar 10 hari sebelum prosesi ijab kabul atau pernikahan, dinilai tepat untuk masing-masing catin melengkapi berkas. Data akurat tersebut diserahkan kepada petugas di KUA Kelutum Pino Raya untuk diupdate sebelum pelaksanaan berlangsung. “Bukannya menghambat atau memperbanyak persyaratan, namun ini keharusan yang mesti dilengkapi catin,” demikian Wahidin. (salim/humas)

Redaktur : H. Nopian Gustari

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA