Ritual Adat Awali Prosesi Akad Nikah di Selupu Rejang

Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/1- Sebagai upaya untuk melestarikan adat di Kabupaten Rejang Lebong dan kecamatan Selupu Rejang maka setiap mengawali prosesi akad nikah selalu didahului dengan ritual adat.

Ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat Selupu Rejang ini didasari oleh adanya Perda pelestarian adat yang dibuat tahun 2015.

Adapun ritual (proses-red) adat ini terdiri dari sirih pamit rajo, kemudian sirih tegur sapa, dan penyerahan serta penerimaan calon pengantin serta penyerahan calon pengantin kepada penghulu untuk dilanjutnya pada prosesi akad nikah.

Menurut ketua Badan Musawarah Adat Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar "Ritual adat dalam prosesi pernikahan sudah berlangsung turun temurun dari nenek moyang dan prosesi itu sudah berlangsung dari lamaran, rasanan, sembah sujud dan sebagainya, untuk itu ritual adat sebelum akad nikah sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan. Apalagi Badan Musyawarah adat (BMA) sudah terbentuk dari kabupaten sampai ke tingkat desa".

Kepala KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI. MHI. menyambut baik adanya ritual adat tersebut. Karena melestarikan adat dan budaya adalah bagian dari khasanah kekayaan budaya Indonesia.

"Ritual adat baik untuk dilaksanakan, apalagi tidak ada yang berbau syirik. Yang terpenting adalah jangan waktu prosesi adat lebih lama dibandingkan prosesi akad nikahnya" kata Ka.KUA.

Penulis: Humas KUA SR/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA