Bengkulu Tengah (Humas) - Belakangan ini masyarakat sedang mengkritisi Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.
Menanggapi polemik yang terjadi di masyarakat sekarang, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM meminta kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tetap tenang dan jangan risau. “Itu (SE) bukan di larang tapi di atur penggunaannya, maka dari itu saya meminta kepada masyarakat Kab. Bengkulu Tengah yang tercinta untuk jangan risau,” kata Sipuan ketika di temui di ruang kerjanya, Jum’at (25/02).
Telebih, Kakan Kemenag menerangkan. Aturan untuk pengeras suara di Masjid terlebih dahulu di terapkan di Negara Arab Saudi dan Mesir. “Dalam kehidupan bermasyarakat sangat di perlukan toleransi. Di Negara seperti Arab Saudi dan Mesir saja sudah terlebih dahulu menerapkan auran tersebut. Aturan pengeras suara ini di keluarkan untuk membuat masyarakat nyaman tanpa terganggu dengan kebisingan,” terang Kakan Kemenag.
Menyinggung perbandingan suara adzan dengan suara anjing. H. Sipuan menegaskan bahwa pernyataan yang di keluarkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tidak ada sama sekali membandingkan suara azan dan suara anjing, terlebih video yang jadi perbincangan hangat tersebut hanya sepotong-potong.
“Dalam video wawancara beliau (Menag RI) tersebut, tidak ada kalimat atau kata “membandingkan” antara suara azan dan suara anjing. Untuk itu, saya pinta kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dengan pemberitaan yang di luar sana tanpa adanya kejelasan,” tegas Kakan Kemenag.