Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I menegaskan kepada masyarakat se Kecamatan Pino Raya BS untuk segera membuat surat permohonan dan pernyataan jika ingin merubah nama atau sejenisnya pada buku nikah yang dinilai terjadi kesalahan saat memberikan data dan informasi kepada petugas.
“Kesalahan dalam penulisan itu berawal dari pemohon, biasanya sebelum pelaksanaan nikah nama dan biodata catin diumumkan kepada khalayak ramai termasuk disampaikan kepada catin itu sendiri tentang keabsahan nama,” kata Wahidin.
Untuk itu nama dan segala hal yang berbentuk data pribadi diimbau disampaikan oleh yang bersangkutan kepada petugas. Kesalahan selama ini umumny disebabkan karena kesalahan data yang disampaikan oleh wakil baik itu orangtua ataupun teman.
“Semuanya bisa dirubah, asal ada permohonan tertulis yang dituangkan disertai saksi dan pernyataan penuh kehendak sendiri,” ujar Wahidin.
Wahidin berharap dan menekankan agar tidak ada lagi terjadi kesalahan dalam penulisan buku nikah. Prinsipmya data itu disampaikan sendiri oleh pelamar agar mudah dan dapat ditulis dengan benar oleh petugas. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari