Penyelenggara Syari'ah : Wakaf Salah Satu Sumber Ibadah Sosial Kemasyarakatan

Rejang Lebong (Inmas) -- Jum’at 29 September 2017. Wakaf berarti menahan, berhenti, atau diam. Dari segi istilah wakaf dapat diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (menyedekahkan manfaat). Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat (harta yang diwakafkan) kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan syari’at Islam, bisa dimanfaat untuk kepentingan ibadah sosial, mushallah, langgar, masjid dan atau sarana pendidikan bahkan bisa untuk lahan perkuburan.

Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syri’ah, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan dan wakaf itu sendiri berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentan Wakaf.

Unsur-unsur yang terlibat dalam perwakafan yaitu: Wakif, Nazhir, Herta Benda Wakaf, Ikrar Wakaf dan peruntukan wakaf serta jangka waktu wakaf.

Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya (wakif) meliputi: perseorangan dengan syarat dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf; organisasi dengan ketentuan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang berangkutan; dan badan hukum dengan ketentuan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang berangkutan.

Dengan demikian wakaf bisa dikatakan salah satu sumber ibadah sosial kemasyarakatan dan bernilai serta bemanfaat ekonomis bagi ummat.(Ismail)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA