Bengkulu (Informasi dan Humas), Penghulu KUA Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Imam Setiawan,M.HI, kembali mencetak surat perjanjian tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Surat dimaksud sebagai kekuatan hukum bilamana keduanya terjadi perselisihan hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
“Memang baru beberapa tahun terakhir ada surat KDRT ini, bukan menakut-nakuti, tetapi siapa tau nantinya dapat dijadikan pegangan,” kata Imam Setiawan.
Terlepas dari itu, Imam juga menekankan agar surat yang ditandatangani di atas materai 6000 itu dan diketahui kedua saksi, jangan sampai hilang, juga bukan untuk dipersiapkan melainkan pegangan bagi pasangan.
“Setelah di ditanda tangani copy perjanjian tetap disimpan di KUA,” ujar Imam.
Terpisah Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I mengatakan perjajian KDRT hampir semua dan berlaku di Bengkulu Selatan (BS). Tujuannya menyikapi fenomena saat ini yang cenderung KDRT itu bukan saja dilakukan suami, ada juga temuan dan laporan dilakukan istri. Untuk itu makanya dipersiapkan sebuah dan secarik kertas perjanjian yang ditanda tangani keduanya.
“Sudah banyak KDRT itu terjadi, jadi surat perjanjian itu tujuannya positif bisa untuk meredam perdamaian keduanya,” tutup Wahidin. (salimudin/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari