Penghulu KUA Curup Timur Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Wali Berwakil

 

Bengkulu (Informasi & Humas) - Seorang Penghulu dituntut untuk siap menghadapi segala keadaan dalam menjalankan tugas kedinasan. Misalnya, ketika wali nikah tiba-tiba tidak sanggup melafalkan ijab kemudian meminta Penghulu mewakili. Seperti yang dialami oleh Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Bulkis, S.Th.I, MHI ketika memimpin prosesi akad nikah, Senin (3/8) di Kelurahan Kesambe Baru Curup Timur. 

Ketika mempimpin akad nikah pasangan Darwin Haryanto dan Herlina, ayah kandung pengantin perempuan tiba-tiba saja menyatakan ketidaksiapannya menjadi wali. Kemudian dia meminta Penghulu mewakili. Tentu saja permintaan tersebut tidak boleh ditolak, apalagi diserahkan kepada orang lain yang belum tentu pantas. 

Sempat terdengar suara keluarga kedua mempelai yang bersikeras meminta ayah kandung mempelai wanita bertindak sebagai wali. Tetapi berkat kepiawaiannya, Penghulu berhasil menenangkan suasana.

“Hadirin, wali berwakil itu berbeda dengan wali hakim. Taukil wali tidak berarti Penghulu mengambil hak perwalian. Melainkan mewakili saja. Dan itu sama sekali tidak mengurangi keabsahan suatu akad nikah. Buktinya ayah kandung pengantin perempuanlah yang menandatangani berkas pemeriksaan dan akta nikah”, jelas Bulkis, S.Th.I, MHI.  

Setelah mendengar penjelasan Penghulu, tampak hadirin mengganggukkan kepala tanda mengerti. Akad nikah pun berjalan khidmat dan disaksikan oleh seluruh keluarga mempelai dan para undangan. (bk)

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA