Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/12- Penghulu Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI mengapresiasi warga melaksanakan akad nikah di masjid. Bulkis menilai akad nikah dilakukan di masjid, karena warga menyadari bahwa akad nikah merupakan sesuatu yang sangat sakral. Dengan akad nikah di masjid diharapkan kedua mempelai menghormati perkawinan dan lebih tekun beribadah nantinya.
Meski akad nikah di masjid dibolehkan, Bulkis, S.Th.I, MHI tetap mengingatkan warga tentang etika masuk masjid. Di antaranya harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan hadas kecil, menutup aurat, dan tidak melakukan ikhtilath atau campur baur laki-laki dan perempuan.
“Saya sangat menghargai niat baik warga untuk memakmurkan masjid. Sehingga masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, melainkan kegiatan mulia lainnya, termasuk akad nikah. Hanya saja harus bisa dibedakan antara rumah dan masjid. Masuk masjid harus dalam keadaan suci, menutup aurat, dan tidak campur baur pria dan wanita”, kata Bulkis sesudah memimpin akad nikah di masjid pada Rabu (02/12) di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
Nasihat yang disampaikan Penghulu disambut baik oleh perangkat agama setempat, dan mereka siap menyampaikan kepada warga yang akan menggelar akad nikah di masjid.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari