Pengecekan Absen Sidik Jari Oleh Operator Kemenag Kepahiang

(Bengkulu Berita dan Humas) 6/7 - Desi Rusera Dwi Santika,SH.M.HI Pegawai Negeri Sipil di bagian pengembangan kepegawaian Sub Bagian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan pekerjaan rutinnya di awal bulan yaitu merekap absensi sidik jari. Absensi sidik jari ini akan digunakan sebagai dasar besaran uang makan dan tunjangan kinerja yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kementerian Agama yang tidak memenuhi jam kerja selama 7,5 jam dalam satu hari kerja, maka uang makannya tidak dapat dibayarkan berdasarkan realisasi daftar hadir secara manual maupun elektronik. Realisasi daftar hadir didapat dari hasil rekap absen sidik jari elektronik maupun manual. Sebagai contoh, seorang PNS pada hari kerja, masuk kerja pukul 07.30 pagi dan melakukan finger print, tetapi pada waktu sore tidak melakukan finger print atau sebaliknya, maka uang makannya untuk hari itu tidak dapat dibayarkan kepada yang bersangkutan. finger print pagi yang dilakukan pun harus dilakukan pukul 09.00 kebawah. Jika dilakukan pada pukul 09.00 keatas, maka uang makan PNS bersangkutan pada hari itu juga tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi 7,5 jam kerja walaupun yang bersangkutan melakukan finger print sore. finger print sore juga harus memenuhi 7,5 jam kerja atau tidak boleh terlalu cepat dilakukan. Apabila terlalu cepat 1,5 jam dari jam pulang, maka uang makannya juga tidak dapat dibayarkan, walaupun yang bersangkutan melakukan finger print pagi (misal: PNS bersangkutan melakukan finger print pukul 14.30 kebawah pada hari senin – kamis atau pukul 15.00 kebawah pada hari jum’at).

Sedangkan Untuk tunjangan kinerja, berdasarkan Keputusan Sekretariat Jenderal Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja pada Kementerian Agama, seorang PNS tetap dibayarkan tunjangan kinerjanya apabila PNS bersangkutan hanya melakukan finger print pagi saja atau sore saja, dengan ketentuan terlambat finger print 0,5 jam dari jam masuk, maka tunjangan kinerja yang dibayarkan berkurang 0,5 %. terlalu cepat finger print 0,5 jam dari jam pulang, tunjangan kinerja yang dibayarkan berkurang 0,5 %. 1 jam terlambat atau terlalu cepat, dikurangi 1 %. 1,5 jam terlambat atau terlalu cepat dikurangi 1,5 %. Tidak melakukan finger print, baik pagi maupun sore saat pulang, maka dikurangi sebanyak 3% dan yang bersangkutan dianggap tidak masuk kerja pada hari itu. Dengan adanya ketentuan diatas, agar PNS di lingkungan Kementerian Agama dapat lebih disiplin di masa depan. (Gusdianto)

Redaktur : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA