Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/2- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumsel melaksanakan sosialisasi Kewajiban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tentang Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.0 dan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang diikuti oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan operator SIRUP di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu dan Kemenag Kabupaten Kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan penyusunan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan pada SPSE Kementerian Agama RI. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah mengirim operator SIRUP Kemenag Benteng Ahmad Ridwan,S.KOm.
Kegiatan sosialiasi yang berlangsung selama satu hari itu menghadirkan Nasarumber Kasubbdit TIK Kementerian Agama RI, Irfan Sembiring dan diikuti 104 orang operator SIRUP disetiap Satker Kemenag Bengkulu.
Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd saat membuka sosialisasi aplikasi SIRUP di Aula Kanwil Kemenag Bengkulu, Selasa (31/1). mengatakan KPA harus lebih teliti dalam pelaksanaan anggaran di satkernya masing-masing. Operator juga diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan KPA dan menguasai pekerjaannya agar tidak terjadi kesalahan dimasa mendatang, pungkasnya.(Bobi)
Penulis : H.Rolly Gunawan