KUA Sindang Kelingi Kabupaten RL Sebarkan Kuisioner IKM

Bengkulu (Informasi dan Humas) 6/11- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Urusan Agama, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Samijan, S.Ag, M HI tebarkan blanko isian kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kepada Perangkat Agama dan Masyarakat Umum pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 yang lalu dan baru dikembalikan ke KUA pada tanggal 03 November 2014.

Tujuan dari isian blanko Indeks Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggapan Masyarakat terhadap pelayanan kinerja Kantor Urusan Agama terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan selama ini.

Untuk mengembangkan Kantor Urusan Agama dibidang Pelayanan Pernikahan kepada Masyarakat diperlukan masukan dan tanggapan dari masyarakat, hal ini sangat perlu sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dibidang pernikahan dan sebagai Standardisasi pelayanan pernikahan terhadap masyarakat Kecamatan Sindang Kelingi khususnya sesuai dengan pelayanan Standar Operasional Prosedur.

Kepala KUA Kecamatan Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag. M HI mengungkapkan bahwa evaluasi pelayanan Kantor Urusan Agama di Kecamatan perlu dilakukan karena semakin kritisnya masyarakat, tuntutan pelayanan berkualitas, banyaknya keluhan masyarakat, penilaian kinerja unit/instansi terkait dan adanya peraturan perundangan yang mengaturnya. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan IKM dimana data IKM dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong bagi pegawai/staf pada Kantor Urusan Agama sebagai unit penyelenggara pelayanan dibidang Pernikahan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya menjadi pelayanan yang prima.

Hal ini sejalan dengan prinsip penerapan SNI ISO 9001:2008 tentang Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan BSN dimana setiap langkah harus ada pengukuran terhadap realisasi produk baik barang ataupun jasa sehingga muncul masukan untuk perbaikan atau peningkatan layanan yang disampaikan kepada Publik.

Adapun manfaat penyusunan IKM diantaranya adalah mengetahui kelemahan/kekurangan pelayanan KUA apakah sudah sesuai dengan SOP dan sesuai dengan apa yang diharapan oleh masyarakat luas. Dengan dilakukan IKM ini diharapkan akan memacu kearah yang positif demi pengembangan KUA kedepan; serta masyarakat dapat mengetahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan termasuk terhadap bidang pengembangan IT pada KUA yang sering disebut dengan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) pada KUA yang merupakan program unggulan BIMAS ISLAM pusat..

Lebih lanjut, Samijan mengatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 unsur yang harus dipenuhi untuk semua jenis pelayanan guna mengukur IKM unit pelayanan. Unsur tersebut meliputi prosedur pelayanan; persyaratan pelayanan; kejelasan petugas pelayanan; kedisiplinan petugas pelayanan; tanggung jawab petugas pelayanan; kemampuan petugas pelayanan; kecepatan pelayanan; keadilan mendapatkan pelayanan; kesopanan & keramahan petugas pelayanan; kewajaran biaya pelayanan; kepastian biaya pelayanan; kepastian jadwal pelayanan; kenyamanan lingkungan; dan keamanan pelayanan.

Harapan kedepan dengan dilaksanakan Indeks Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Sindang Kelingi akan memacu kinerja para pegawai dan staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang kelingi kearah yang lebih baik.

Penulis : Samijan/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA