Bengkulu (Informasi dan Humas) 13/6- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah terus mengintensifkan sosialisasi kewajiban bisa membaca Alquran bagi pasangan calon suami istri yang hendak menikah di setiap KUA di Kabupaten Benteng. Anjuran tersebut disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Pondok Kubang, Harmonis,S.HI( Jumat (09/06).
Kata dia, keharusan itu sejalan dengan membudayakan baca Alquran seusai salat magrib di masyarakat, terutama bagi para remaja di desa-desa.
"Memang sejak dulu diwajibkan bisa, tapi ini dikuatkan lagi menjadi harus dibaca sehingga menjadi wajib," ungkap Harmonis.
Sebelum dinikahkan, nanti calon pengantin dites baca Alquran di KUA masing-masing calon.
Selama ini diakuinya, dalam kurun waktu baru beberapa bulan setelah pindah tugas di KUA Percontohan, Harmonis mengakui pasangan calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di KUA Pondok Kubang rata-rata lulus tes baca Alquran sehingga tidak terkendala dalam proses pernikahan mereka.
Harmonis menambahkan, bagi para calon pengantin yang akan menikah, sebaiknya melapor ke KUA 10 hari sebelum acara dengan melengkapi persyaratan adminstrasi. Begitu halnya buku nikah segera dikeluarkan begitu akad nikah selesai dilakukan. (Bobi)
Redaktur: H.Rolly Gunawan