KUA Pondok Kelapa Benteng Sosialisai SIMKAH dan PP 48

Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/01- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa H. Ahrdi, S. Ag. Jum’at 09 Januari 2015 pada pukul 14.30 Wib mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Nikah dan Peraturan Pemerintah (PP 48) tentang pelaksanaan nikah di Kecamatan Pondok kelapa Kabupaten Benteng.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah bertepatan dengan Rapat Tahunan Perangkat Desa se-Kecamatan Pondok kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa beserta perngakat Desa se-Kecamatan Pondok Kelapa dan Masyarakat Desa Pondok Kelapa.

Acara tersebut diawali dengan pembukaan Musyawarah Perangkat Desa se-Kecamatan Pondok Kelapa lemudian Kepala KUA Pondok kelapa menyampaikan dan mensosialisasikan SIMKAH dan PP 48 dan diberikan pembinan serta arahan kepada seluruh Kepala Desa dan Masyarakat Yang Hadir ditempat tersebut.

Dalam sambutan tersebut Kepala KUA menyampaikan program pemerintah mengenai tatcara dan system pendaftaran nikah yang baru saja di Louncingkan oleh Kementerian Agama Provinsi Bengkulu beberapa Minggu yang lalau.

Menurut Hardi SIMKAH adlah berupa sejenis alat untuk memasukan data pasangan yang hendak nikah dan data tersebut terabdet lansung melalui sistemjaringan nikah sehingga data tersebut sangat akurat dan dapat dilihat di seluruh Indonesia, dengan adanya pendataan data seperti itu maka Masyarakat tidak bisa lagi melakukan manipulasi data atau penipuan data, misalnya laki-laki mengaku Bujangan padahal sudah beristri.

Selain itu juga PP 48 adalah mengenai tempat dan biaya pelaksanaan nikah, peraturan ini mengatur tentang Biaya nikah yang wajib disetor oleh pasangan nikah ke Bank yang ditunjuk oleh petugas dengan membawa Kwitansi Bang dan menyetor sendiri ke Bang tersebut bagi pasangan nikha yang akan melaksanakan nikah diluar balai nikah dan diluar jam kerja. Sementara itu pelaksanaan akat nikah dilaksanakan dib alai nikah dan pada jam kerja tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA