Kepala KUA Semindang Alas Maras Tolak Catat Nikah Tidak Memenuhi Syarat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 26/11- Untuk pendaftarkan pernikahan di KUA pasangan calon suami / isteri harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh pihak KUA agar data valid dan sinkron,dalam hal di KUA Kecamatan Semidang Alas Maras ketika pendaftaran kehendak nikah,petugas KUA terlebih dahulu memeriksa berkas nikah yang diajukan pasangan catin. 

Menurut Ka.KUA Jika ada syarat yang kurang maka berkas harus dilengkapi terlebih dahulu. Itulah sebabnya ketentuan tentang pendaftaran kehendak nikah dilaksanakan 10 hari sebelum aqad nikah dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada catin melengkapi kekurangan syarat tersebut.

Akan tetapi bagi catin yang tidak bisa memenuhi persyaratan nikah sampai pada waktu yang telah ditentukan, maka KUA juga berhak menolak mencatat pernikahan tersebut,apalagi persyaratan itu sifatnya prinsip atau penting. Hal ini dialami KUA Kecamatan Semidang Alas Maras pada hari Rabu, 12 Nopember 2014 yang lalu jam 10.00 WIB,ketika catin menyerahkan berkas kehendak nikah dimana terdapat kekurangan syarat yaitu akta cerai hanya foto copy nya saja. 

Berkas nikah tersebut atas Nama Muhammad Akbar Anugrah (23 tahun) warga jl kapuas Padang Harapan Kota Bengkulu yang akan menikah dengan Lovi Hartanti (25 tahun) warga Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras tanggal 21 Nopember 2014.

Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, S. Ag menjelaskan bahwa Catin laki-laki tidak bisa menunjukkan akta cerai yang asli, sedangkan syarat nikah untuk status Duda dan janda yang bercerai melalui Pengadilan Agama harus melampirkan Akta Cerai Asli dari Pengadilan Agama, hal ini untuk mengantisipasi catin yang bersangkutan menggunakan akta cerai itu untuk menikah berulang kali. 

“Kami khawatir yang bersangkutan jangan-jangan sudah pernah menggunakan akta cerai asli untuk melangsungkan pernikahan ditempat lain, sehingga catin ini tidak bisa menggunakan akta Cerai Asli, Catin ini hanya menyerahkan akta cerai foto copy dengan alasan akta cerai asli / hilang, setelah kami tunggu sampai pada waktu yang ditentukan, catin tidak dapat menunjukkan akta cerai asli, maka dengan terpaksa kami tolak’” tegas Marlius.

Penulis : Mahbain,S.IP/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA