Bengkulu Tengah (Inmas) -- Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, SHI, MHI. Memastikan menikah di KUA kecamatan Pondok Kelapa wajib Cukup umur berdasarkan ketentuan perundangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA saat mencatat Prosesi nikah balai nikah dari desa Bintang Selatan pada selasa (31/10).
Menurut Mintarno seluruh berkas pencatatan nikah di kecamatan Pondok Kelapa tidak ada yang dibawah usia pernikahan yang telah ditetapkan oleh UUP nomor 1 tahun 1974 yakni 16 tahun untuk Perempuan dan 19 tahun Untuk laki-laki.
Hal ini perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat agar masyarakat memahami ketentuan usia perkawinan yang telah ditetapkan oleh UUP.
Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dibawah ketentuan UUP maka harus memperoleh izin dari Pengadilan agama dengan mengajukan perhohonan dispensasi nikah.
Dan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapatkan izin tertulis dari kedua orang tua. (Amin).