Kepala Kemenag RL: Nikah Diluar Kantor Wajib Bayar Rp.600.000

Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/9- Untuk menindak lanjuti peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2014 tentang jenis tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepala kemenag Rejang Lebong, Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed melaksanakan rapat bersama camat dan seluruh kepala KUA Se-kabupaten Rejang Lebong. Yang dilaksanakan di ruang Aula kantor kementerian agama kabupaten Rejang Lebong. 

Dimana hasil rapat bersama para kepala kantor urusan agama (KUA) dan camat, kepala kemenag Rejang Lebong mengatakan, bahwa biaya nikah bagi masyarakat yang mau nikah di rumah baik pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja wajib bayar ke Negara sebesar 600.0000 (Enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan PP yang baru nomor 47 tahun 2014. 

Namun, apabila nikahnya dilaksanakan di kantor pada waktu jam kerja maka tidak dikenakan biaya sepersen pun. 

Selanjutnya Setelah dilakukan pembahasan lanjutannya, hasilnya akan disampaikan kepada bupati Rejang Lebong. Sehingga bisa ditinjau ulang dan dibuat peraturan bupati (perbub). Setelah itu, baru nantinya pembahasan mengenai kenaikan tarif nikah bisa diterapkan di Rejang Lebong dan mempunyai kejelasan hukum.

Penulis : Halim/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA