Kepala Kantor Kemenag Benteng Pimpin Rapat Tuntaskan Polemik Kepemilikan Tanah MTs Negeri Kertapati

Bengkulu (Informasi dan Humas) – Bertempat di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kertapati Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu, (09/10/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. H. Ajamalus, MH didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Rizal, M.pd dan Kepala Subbag Tata Usaha H. Airin, S.Ag memimpin rapat koordinasi penyelesaian status tanah MTs Negeri Kertapati yang terletak di Desa Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Camat Kecamatan Pagar Jati Safarudin Darsan, S.Sos, Kepala Desa Pagar Jati Juniar Heri, Kepala Desa Kertapati, Anwar Sanusi, Kepala MTs Negeri Kertapati Nurul Fuaduddin, M.Pd, Kepala Madrasah Aliyah An Nur Pagar Jati Muthalaah, S.Pd, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Kertapati serta beberapa orang dewan guru MTsN Kertapati.

Rapat koordinasi ini membahas tentang kepastian status tanah MTsN Kertapati yang bermasalah dengan warga masyarakat, karena salah seorang warga masyarakat Kertapati mengklaim, bahwa tanah yang terletak di samping bangunan MTs N Kertapati adalah miliknya, sementara surat tanda kepemilikan MTs N Kertapati yang dikeluarkan pada tanggal 24 Nopember 2003, saat itu MTsN Kertapati dipimpin oleh Muthalaah S.Pd.

Surat yang dimiliki oleh MTsN Kertapati adalah surat jual beli yang hanya diketahui oleh Kepala Desa Kertapati, pada saat itu adalah Arfandi. Sampai saat ini belum ada sertifikatnya atas nama MTsN Kertapati.

Dari beberapa keterangan yang diberikan oleh Camat Pagar Jati, Kepala Desa Kertapati, Kepala Desa Pagar Jati, tokoh masyarakat dan saksi batas tanah tersebut yang bernama Taher, dapat disimpulkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dibeli dari Abu Bakar Jamil, yang pada saat itu diwakili oleh anaknya bernama Pendi, SP sebagai pihak penjual. Sedangkan pihak pembeli adalah Muthalaah dengan harga sebesar Rp. 7 juta dengan luas tanah 8.930 M2.

Namun, menurut keterangan Muthalaah, uang sebesar Rp. 7 juta tersebut merupakan uang pribadinya, oleh karenanya tanah tersebut merupakan miliknya. Akan Tetapi menurut keterangan Mantan Kepala Desa Kertapati Arfandi, saat Muthalaah membeli tanah tersebut dijelaskan kepadanya bahwa tanah itu akan digunakan untuk perluasan MTsN Kertapati atau untuk pembangunan lembaga pendidikan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Dari beberapa keterangan dan pertimbangan peserta rapat koordinasi tersebut, Peserta rapat menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

  1. Bahwa, tanah seluas 8.930 M2 itu merupakan hasil pembelian dari pemilik tanah awal, yaitu Abu Bakar Jamil untuk keperluan pembangunan lembaga pendidikan.
  2. Bahwa peserta rapat sepakat, tanah tersebut akan digunakan untuk lokasi pembangunan Madrasah Aliyah (MA) yang nantinya kan diperjuangkan untuk menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
  3. Bahwa dalam waktu yang secepatnya akan diterbitkan surat atas nama Madrasah Aliyah An Nur dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Kemenag Benteng merasa bersyukur bahwa permasalahan status tanah tersebut sudah selesai dan sudah jelas akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Camat Pagar Jati, Kepala Desa Kertapati, dan Kepala Desa Pagar Jati yang telah membantu menyelesaikan permasalahan tanah ini”. “Al hamdulillah sudah selesai dan sudah jelas bahwa tanah seluas 8.930 M2 tersebut milik Kementerian Agama dan nantinya akan dibangun Madrasah Aliyah, mudah-mudahan tidak terlalu lalma kita perjuangkan untuk menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN)” ujar H. Ajamalus. (Rizal)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA