Kemenag Mukomuko Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 2017

Bengkulu (Inmas), Untuk keseragaman qimat zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Mukomuko menerbitkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1438 H / 2017 M.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs H Ajamalus, MH, didampingi Kasi Bimas Islam Drs. H Harmaini, Senin (12/6/2017) di ruang kerjanya.

Beliau mengatakan, Kementerian Agama Mukomuko telah memantau harga beras pasaran melalui KUA di tujuh Kecamatan di Kabupaten Mukomuko yang terdapat pasar di kecamatan tersebut diantaranya kecamatan Ipuh, Penarik, Air Majunto, XIV Koto, Kota Mukomuko, Lubuk Pinang dan Pondok Suguh.

Dari ketujuh Kecamatan tersebut maka diperoleh harga beras rata rata untuk beras super yang harga perkilogram Rp 12.300 x 2,5 kg, zakat fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp.30.750 sehingga dengan kesepakatan bersama maka Zakat Firtah jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 30.000,-.

Untuk beras menengah yang harga perkilogram Rp 10.800 x 2,5 kg, zakat fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 27.000. dengan kesepakatan bersama zakat fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 27.000,-.

Dan untuk beras biasa yang harga perkilogram Rp 9.100 x 2,5 kg, zakat fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 22.750. dengan kesepakatan bersama zakat fitrahnya jika dibayarkan dengan uang sebesar Rp 25.000,-.

Lebih lanjut Kepala Kemenag Mukomuko mengatakan, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Mukomuko, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing. (Humas KanKemenag Mukomuko)

Redaktur : H. Rolly Gunawan


TERKAIT

Wilayah LAINNYA